PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA, ADHIMIX PCI MEMBENTUK TIM SATGAS PENCEGAHAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Keppres tersebut mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 13 April 2020….

selengkapnya