Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Keppres tersebut mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 13 April 2020….
Kategori
Pos-pos Terbaru
- Proyek Pembangunan IKN Solar Power Plant 50 MW: Partisipasi PT Adhimix PCI Indonesia sebagai Penyedia Precast U Ditch
- Peran PT Adhimix PCI Indonesia dalam Proyek Jalan Elevated Kantor Presiden IKN
- Proyek Pembangunan Jalan Feeder (Distrik) di Kawasan IKN, Kalimantan dan PT Adhimix PCI Indonesia sebagai Supplier Box Culvert
- Proyek Rehabilitasi, Peningkatan, dan Modernisasi Jaringan Irigasi Ss Anjaitan dan Ss Sukro di Jawa Barat
- Proyek Jembatan Penghubung Pulau 2A – 2B PIK, Jakarta Utara: PT Adhimix PCI Indonesia sebagai Supplier Beton I Girder
Komentar Terbaru