Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Keppres tersebut mulai berlaku sejak hari Senin tanggal 13 April 2020.
PT Adhimix PCI Indonesia merasa perlu untuk melakukan pencegahan masuknya Virus Corona (Covid-19) masuk ke lingkungan kerja. Untuk itu terhitung tanggal 24 Maret 2020 dibentuklah Tim Satuan Tugas Pencegahan Virus Corona (Covid-19). Tim Satgas ini langsung diarahkan oleh Board of Director (BOD) PT Adhimix PCI Indonesia dan dikepalai oleh Kepala-Kepala Plant. Anggota dari Tim Satgas ini mencapai 80 orang tersebar dari Bekasi hingga Surabaya.
Tugas-tugas dari Tim meliputi pembentukan Tim Satuan Tugas setingkat plant, memberikan edukasi ke seluruh karyawan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19 dalam lingkungan kerja.
Saat ini beberapa kegiatan Tim dalam aktifitas sehari-hari yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan alat pada akses masuk plant (gerbang). Pemeriksaan meliputi pengukuran suhu tubuh, pemakaian masker, hingga mendata kesehatan dari setiap karyawan maupun tamu yang datang. Tim juga menyediakan tempat-tempat cuci tangan disekitar plant yang mudah diakses.